PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TARI TRADISIONAL SEBAGAI WARISAN BUDAYA BANGSA INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

Main Author: Sudika Mangku, Dewa Gede
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Pendidikan Ganesha , 2021
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/31432
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/31432/17370
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui mengenai upaya perlindungan hukum terhadap tari tradisional dalam perspektif hukum internasional dan (2) dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa internasional terhadap klaim tari tradisional yang merupakan bagian warisan budaya indonesia oleh negara lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) pendekatan perundang-undangan, (2) pendekatan kasus, (3) pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan Nasional mengenai hak cipta tarian diatur dalam Pasal 38 Undang-undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun secara Internasional terbagi menjadi pertama Softlaw atau hukum lunak yaitu bentuk hukum yang daya mengikatnya sukarela misalnya, Deklarasi Universal Hak asasi Manusia (UDHR) 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak ekonomi, Sosial Dan Budaya (ICESCR) 1966 dan Deklarasi PBB tentang Hak-‐hak Masyarakat Asli 2007. Kedua, hard law yang memiliki kekuatan mengikat dan sudah tentu juga akan memiliki sanksi hukum apabila dilanggar, salah satu contohnya Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Tidak Berwuju d (Convention for the safeguarding of the intangible cultural heritage) 2003. (2) Upaya penyelesaian sengketa secara hukum dapat dilakukan secara non litigasi dan litigasi dengan penjelasan sebagai berikut: Nonlitigasimerupakanpenyelesaianmasalahhukumdiluarprosesperadilan,yangumumnya untuk kasus perdata saja karena lebih bersifat privat. Bentuk-‐bentuk penyelesaiannya dapat dilakukan antara lain dengan: Negosiasi, dan Mediasi. Lalu Litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum melalui jalur proses peradilan, baik kasus perdata maupun pidana.. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini ialah yuridis normatif.