Penanganan Keterlambatan Pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman

Main Author: Samsuddin
Format: Report
Bahasa: ind
Terbitan: STPN , 2013
Subjects:
Online Access: http://library.stpn.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=7367
http://library.stpn.ac.id/opac/lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/CCI10032014_00014.jpg
Daftar Isi:
  • Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui Proses Pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. (2) Untuk mengetahui apa akibat Hukum apabila APHT yang didaftarkan oleh PPAT ke kantor Pertanahan mengalami keterlambatan dan bagaimana cara penyelesainnya. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Sumber data penelitian diperoleh dari Kantor PPAT Kabupaten Sleman. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder.Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa proses pembebanan Hak Tanggungan di Kabupaten Sleman didahului dengan tahap pemberian Hak Tanggungan dengan dibuatnya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT, kemudian tahap pendaftarannya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan merupakan lahirnya Hak Tanggungan. Tidak ada akibat hukum apabila APHT terlambat didaftarkan di Kantor Pertanahan. Artinya APHT yang didaftar tidak batal demi hukum, tetapi PPAT yang bersangkutan mendapatkan teguran dari Kepala [Cantor Pertanahan.Kesimpulan hasil penelitian keterlambatan APHT yang didaftarkan masih erus diproses oleh Kantor Pertanahan sampai selesai. Dan saran-sarannya adalah APHT yang dibuat oleh PPAT harus segera didaftarkan tanpa adanya keterlambatan igar pihak-pihak yang bersangkutan tidak dirugikan dan proses pendaftaran APHT ke Cantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang dilakukan oleh PPAT dapat berjalan lengan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • ix, 39 hlm. 30 cm