STUDI TENTANG PEMBATALAN HAK ATAS TANAH DI KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN

Main Author: MUHAMAD AKBAR
Format: Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: STPN Yogyakarta , 2009
Subjects:
Online Access: http://library.stpn.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=6069
Daftar Isi:
  • Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas, pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Hasil akhir kegiatan pendaftaran tanah tersebut adalah diberikannya suratsurat tanda bukti hak/sertipikat. Pada umumnya masyarakat beranggapan bahwa setelah bersertipikat, tidak ada lagi pihak lain yang menggugat kepemilikan atas bidang tanah tersebut. Akan tetapi, hal itu tidak dimungkinkan terjadi dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang menganut sistem publikasi negatif. Berbagai fakta menunjukkan banyaknya sertipikat hak atas tanah (SHAT) yang dipermasalahkan sampai manjadi perkara di lembaga peradilan bahkan beberapa diantaranya menghasilkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) untuk membatalkan sertipikat HAT, meskipun sertipikat tersebut telah terbit lebih dari 5 (lima) tahun.Penelitian ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Teknik menjaringinforman yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara purposive sampling (penarikan sampel bertujuan). Alat pengumpul data yang digunakan adalah wawancara terhadap informan serta studi dokumen terhadap berbagai dokumen yang relevan dengan penelitian ini. Selanjutnya data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis secara kualitatif dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai pembatalan hak atas tanah.Hasil penelitian menunjukkan, pertama, penyebab pembatalan hak atas tanah di Kota Makassar yaitu karena cacad hukum administratif (data yuridis dan data fisik yang tidak benar), serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (sengketa tata usaha negara dan sengketa kepemilikan). Kedua, proses pembatalan hak atas tanah di Kota Makassar, yaitu pembatalan SHAT karena mengandung cacad hukum administratif dengan permohonan, pembatalan SHAT dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pembatalan hak atas tanah karena mengandung cacad hukum administratif tanpa permohonan tidak pernah terjadi. Ketiga, tindak lanjut Kantor Pertanahan Kota Makassar setelah dilaksanakannya pembatalanhak atas tanah yaitu melaksanakan pencatatan mengenai batalnya pada daftar umum, daftar isian dalam sistem administrasi pendaftaran tanah serta sertipikatnya, Menarik dari peredaran sertipikat yang dibatalkan. Apabila penarikan sertipikat tidak dapat dilaksanakan, maka harus diumumkan oleh Kantor Pertanahan 1 (satu) kali dalam surat kabar harian yang terbit dan beredar secara umum diwilayah Kota Makassar mengenai sertipikat yang tidak bisa ditarik tersebut atas biaya pemohon.
  • xii, 120 hlm.: ilus.; 30 cm