FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN PINRANG PROVINSI SULAWESI SELATAN

Main Author: ANDI ARDIANI
Format: Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: STPN Yogyakarta , 2009
Subjects:
Online Access: http://library.stpn.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=5932
Daftar Isi:
  • BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Penerimaan BPHTB sebagian besar diserahkan kepada pemerintah daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi daerah. Guna lebih mengetahui dan memahami lebih lanjut tentang tingkat penerimaan BPHTB di Kabupaten Pinrang diperlukansuatu penelitian mengenai faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penerimaan BPHTB daerah tersebut.Penelitian ini dilakukan dengan metode korelasional, untuk meneliti sejauh mana variabel pada satu faktor berkaitan dengan variabel pada faktor lainnya. Variabel Penelitian yang digunakan dua macam variabel, yaitu Variabel terikat (kriterium) merupakan variabel yang dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkolerasi. Dalam penelitian ini sebagai variabel terikat (Yi) adalah Penerimaan BPHTB dan variabel bebas (prediktor) yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi Penerimaan BPHTB yaitu jual beli yang menjadi obyek BPHTB (X1) dan Pemecahan bidang yang diikuti dengan pemindahan hak (X2).Berdasarkan analisis data diperoleh hasil sebagai berikut bahwa seluruh variabel bebas secara bersama-sama dapat berpengaruhterhadap penerimaan BPHTB sebesar 92%% dan 8 % dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar variabel bebas tersebut. Variabel jual beli yang menjadi obyek BPHTB diperoleh nilai t sebesar 9,045, artinya variabel jual beli berpengaruh positif terhadap penerimaan BPHYB dan variabel pemecahan sertipikat diperoleh nilai t sebesar -4,406, artinya variabel pemecahan bidang yang diikuti dengan pemindahan hak berpengaruh negatif terhadap penerimaan BPHTB. Berdasarkan hasil analisis serta kesimpulan, maka dapat disarankan agar Pemerintah setempat perlu mengintensifkan kegiatan sosialisasi tentang BPHTB kepada masyarakat umum sehingga masyarakat sebagai wajib pajak mempunyai kesadaran dalam membayar pajak bukan sebaliknya menghindari pajak.
  • ix, 63 hlm.: ilus.; 30 cm