PENGADAAN TANAH UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA TAMPAPADANG DI KECAMATAN KALUKKU KABUPATEN MAMUJU (Studi di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat)

Main Author: RATIH KUMALASARI SIMANJUNTAK
Format: Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: STPN Yogyakarta , 2012
Subjects:
Online Access: http://library.stpn.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=5740
Daftar Isi:
  • Bandara Tampapadang merupakan bandara yang terus melakukan pembangunan menuju bandara bertaraf Internasional, maka dari itu senantiasa terus memeperkuat infrastrukturnya, salah satunya yaitu dengan adanya perpanjangan landasan pacu dan pengembangan lainnya. Pembangunan Bandara Tampapadang yang telah berlangsung sejak Tahun 1997 sampai dengan sekarang bukanlah hal yang mudah, karena pelaksanaannya telah melalui 3 (tiga) pranata hukum yaitu dimulai dari Keppres 55 Tahun 1993 dan PMNA/KBPN No.1 Tahun 1994 sebagai peraturan pelaksananya serta Perpres 36 Tahun 2005 jo. Perpres 65 Tahun 2006 dan Perkaban No. 3 Tahun2007 sebagai peraturan pelaksananya.Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Penelitian ini menggunakanmetode Penelitian Hukum yaitu menggabungkan penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan metode pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah dari hasil peraturan perundang-undangan; studi dokumen, kamus, dll. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan melalui pengumpulan bahan-bahan hokum, kemudian dianalisis serta disusun secara sistematis dan selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1)Pelaksanaan pengadaan tanah Bandara Tampapadang belum sepenuhnya berjalan denganbaik, masih banyak kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, seperti kegiatan inventarisasi/ identifikasi yang dilaksanakan bukan oleh panitia pengadaan tanah, tidak dilakukan pengumuman hasil inventarisasi/identifikasi , musyawarah yang dilakukan tidak saling mendengar, menerima dan memberi pendapat serta pembayaran ganti kerugian yang tidak layak dan adil. 2)Permasalahan yang timbul dalam pengadaan tanah Tampapadang adalah munculnya tuntutan ganti rugi oleh masyarakat di atas lokasi Bandara Tampapadang yang sudah diterbitkan sertipikat Hak Pakainya, yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tersebut. 3)Peran Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju pada tahap awal kegiatan pengadaan tanah Bandara Tampapadang sangatlah kurang dan dokumen-dokumen mengenai kegiatan pengadaan tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju kurang lengkap sehingga mengalami kesulitan jika ingin memperoleh data.
  • xvii, 127 hlm.: ilus.; 30 cm