MENYELESAIAKAN SENGKETA BATAS DAERAH
Main Author: | Dr. Mexsasai Indra, SH., M.H. |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Genta Publishing
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://library.stpn.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=15653 |
Daftar Isi:
- Buku ini mengangkat isu sentral tentang sengketa perbatasan antar daerah dalam kaitannya dengan pemekaran daerah di Indonesia dengan tentang pSengketa perbatasan antar daerah yang terjadi, ternyata bukan murni merupakan persoalan perbatasan karena ada faktor lain yang mendorong terjadinya sengketa antar daerah yang berdampingan.Penulis dalam buku ini mengkonstruksikan penyelesaian sengketa batas daerah melalui Mahkamah Konstitusi yakni penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Karena ketidakjelasan batas daerah berimplikasi terhadap pelaksanaan kewenangan dari masing-masing daerah otonom yang berdampingan. Dalam khasanah hukum administrasi negara, aspek batas daerah memiliki arti penting dalam tata kelola pemerintahan, karena batas daerah, merupakan garis demarkasi yang memisahkan antara satu daerah otonomn dengan daerah otonomlainnya. Oleh karenanya, ketidakjelasan batas daerah, yang menyebabkan terjadinya sengketa batas daerah akan berpengaruh terhadap fungsi pelaksanaan tugas pemerintahan dalam rangka pelayanan publik (public service).
- xvi, 312 hlm. ; ilus. ; 23 cm