Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Main Authors: Pohan, Mahalia Nola, Hidayani, Sri
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Harapan Medan , 2020
Online Access: https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/89
https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/89/57
Daftar Isi:
  • Renting is an agreement with which one party binds itself to give to the other party to using of an item for a certain time and with a payment of a price which latter the party is able to pay. The rights and obligations of the parties on leasing agreement, the rights of the party that rents out are the rights to be received by the party who rents out. The leasing party has the right to rent which must be paid by the lessee at a certain time in accordance with the lease agreement. The renting party has the right to pandbeslag, which is the seizure carried out by the court on leasing applications such as furniture that is at home rented in the event that the tenant is in arrears of rent for auction if the tenant does not pay the arrears in full. The leasing party has the right to request the cancellation of the agreement and compensation. The right of the lessor is to give back the object that is leased to the tenant, maintaining the object that is leased so that it can be used for the intended purpose. The lease agreement ends with breach of contract before the expiry of the lease agreement can expire on its own at a certain time, after being stopped with due regard to a certain grace period. Even though a lease is a consensual agreement, but by law there is a difference between a written rental and an oral lease.
  • Sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa, Hak pihak yang menyewakan adalah hak-hak yang akan diterima oleh pihak yang menyewakan adalah Pihak yang menyewakan berhak atas uang sewa yang harus dibayar oleh penyewa pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian sewa menyewa. Pihak yang menyewakan berhak atas pandbeslag, yaitu penyitaan yang dilakukan oleh pengadilan atas permohonan yang menyewakan seperti mengenai perabot-perabot rumah yang berada dirumah yang disewakan dalam hal penyewa menunggak uang sewa rumah untuk dilelang dalam hal penyewa tidak membayar lunas tunggakan uang sewa itu. Pihak yang menyewakan berhak meminta pembatalan perjanjian dan ganti rugi. Hak pemberi sewa adalah menyerahkan benda yang disewakan kepada penyewa, memelihara benda yang disewakan sedemikian sehingga benda itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan. Perjanjian sewa menyewa berakhir dengan wanprestasi sebelum habis waktu perjanjian yaiu persetujuan sewa menyewa dapat berakhir dengan sendirinya pada waktu tertentu, setelah dihentikan dengan memperhatikan suatu tenggang tertentu. Meskipun sewa menyewa merupakan suatu perjanjian yang konsensuil, namun oleh undang-undang diadakan perbedaan antara sewa tertulis dan sewa lisan.