Daftar Isi:
  • Di Indonesia tindak pidana korupsi meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini membawa dampak buruk terhadap perekonomian nasional. Orang-orang yang menduduki jabatan strategis pada instansi negara pemerintahan berlomba-lombamelakukan tindak pidana korupsi. Lembaga Kejaksaan merupakan salah satuaparat penegak hukum yang diberikan kewenangan dalam hal pemberantasan korupsi. Hal ini sejalan dengan Pasal 30 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana pencegahan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian melalui kepustakaan maupun penelitian lapangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk mencegah tindak pidana korupsiserta mengkaji hambatan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. TindakanKejaksaan Negeri Banjarnegara dalam pencegahan tindak pidana korupsi selainupaya represif dan preventif adalah upaya dalam bentuk pre-emtif atau edukatif.Salah satu program pencegahan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan NegeriBanjarnegara adalah TP4D. TP4D ini adalah salah satu bentuk peran sertakejaksaan dalam proses pelaksanaan pembangunan, masing-masing instansi itumempunyai peran serta karena di tuntut oleh pemerintah pusat dan juga oleh Presiden bahwa semua sektor harus ikut mendukung proses pembangunan,sehingga TP4D inilah yang dijadikan oleh kejaksaan sebagai program untuk melancarkan dan membantu proses pembangunan. tugas TP4D sebenarnya bukan hanya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, tetapi juga mengamankan dan mengawal proses pembangunan, karena ada tingkat kerawanan untuk terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan.