Daftar Isi:
  • Penelitian ini berawal dari adanya perkara Kartel SMS yang dilakukan oleh 9 operator yaitu : PT Excelcomindo Pratama, Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat, Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT Hutchison CP Telecommunication, PT Bakrie Telecom, Tbk., PT Mobile-8 Telecom, Tbk., PT Smart Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler. Ke-9 operator ini melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar operator yang menyebabkan Kartel SMS,sehingga tariff sms tidak sesuai dengan perhitungan Badan RegulasiTelekomunikasi Indonesia (BRTI) dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Konsumen mempunyai hak-hak yang diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kerugian bagi Konsumen diaturdi dalam Pasal 4 huruf (h) UUPK. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui danmenganalisis penerapan Pasal 4 huruf (h) UUPK di dalam memperjuangkan Hak hak bagi konsumen yang dirugikan pelaku usaha. Metode yang digunakan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus sertaspesifikasi penelitian secara deskriptif dengan metode analisis data secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dapat diambil kesimpulan bahwa Kartel SMS yang dilakukan oleh 9 operator telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang praktek larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan dari kegiatan monopoli tersebut telah membuat kerugian yang di derita oleh konsumen dengan merujuk pada hak konsumen yang berada pada Pasal 4 huruf (h) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, membuat Putusan KPPU menjadi lebih kuat dan mengharuskan bagi para pelanggar yaitu para pelaku usaha untuk membayar ganti kerugian yang kemudian diserahkan kepada negara sebagai kas negara, dengan total Rp77.000.000.000,00;