Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas mengenai perjanjian pinjam meminjam uang yang debiturnya melakukan wanprestasi dan meninggalkan tempat tinggalnya sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya seperti yang tercantum dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2013/PN. Pwt. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan dan kewenangan kreditur dalam melakukan penyitaan terhadap kekayaan debitur yang pergi meninggalkan tempat tinggalnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan analisis data secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hak seorang kreditur yang debiturnya wanprestasi dan meninggalkan tempat adalah dengan mendasarkan pada prinsip jaminan umum (asas schuld haftung ) berdasarkan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Prosesnya melalui gugatan ke Pengadilan dan menuntut penyitaan kekayaan debitur dan diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag ) dan pada akhirnya dilakukan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, karena disini Debitur melakukan wanprestasi yang bentuknya adalah terlambat memberikan suatu prestasi. Kreditur mempunyai kewenangan untuk menuntut penyitaan kekayaan debitur, karena pada prinsipnya semua kekayaan debitur menjadi jaminan utangnya pada kreditur (asas schuld haftung ) yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menuntut penyitaan dan penjualan kekayaan debitur