Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Kasus Tindak Pidana Suap Kasubdit Mahkamah Agung)
Daftar Isi:
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan strategi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap terjadinya tindak pidana suap. Berawal dari suatu penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bukti permulaan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana suap atau korupsi, lalu melakukan operasi tangkap tangan untuk menangkap pelaku. Sebagai contoh kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kasubdit Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui implementasi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap kasus tindak pidana suap Kasubdit Mahkamah Agung dan Untuk mengetahui operasi tangkap tangan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan atau tidak dengan Asas Praduga Tak Bersalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif dan menggunakan bahan hukum sekunder dan primer. Implementasi operasi tangkap tangan oleh KPK pada kasus ini telah sesuai dengan prosedur internal yang diterbitkan oleh KPK dan juga telah sesuai dengan pengaturan yang ada pada KUHAP. Berkaitan dengan asas praduga tak bersalah, operasi tangkap tangan tidaklah bertentangan dengan asas tersebut karena teknik penyadapan yang dilakukan oleh KPK dijadikan sebagai bukti permulaan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada dan juga dilakukan tanpa menyalahkan pelaku.