Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengambil judul “Perlindungan Hukum terhadap penumpang sebagai konsumen ojek online di PT. GO-JEK INDONESIA berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap penumpang yang meninggal dunia sebagai konsumen ojek online di PT.GOJEK Indonesia Jakarta berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan pada peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah secara deskriptif dengan mendeskripsikan data sekunder dan data primer yang dikaitkan dengan teori-teori hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT.GO-JEK Indonesia sudah memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen ojek online yang meninggal dunia akibat kecelakaan. PT.GO-JEK telah melakukan tanggung jawabnya yaitu dengan bersedia memberikan bantuan santunan sesuai dengan Pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen