Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan Ditinjau dari Aspek Prosedural dan Substansial (Studi Putusan Nomor 09/G/2011/PTUN-SMG)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Semarang Nomor : 09/G/2011/PTUN-SMG, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Untuk mengetahui dan menganalisis sahnya proses peralihan hak guna bangunan dari PT. Panca Arga Agung kepada perorangan sebagai dasar untuk penerbitan sertipikat objek sengketa dan Untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menentukan pembatalan sertipikat objek sengketa ditinjau dari segi prosedural. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Penggugat dalam perkara a quo yaitu Gunawan. S, dkk melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga yang disebut sebagai Tergugat, dan HERRY MULYADI, dkk disebut sebagai Tergugat II Intervensi. Objek sengketanya adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga berupa 8 (Delapan) Sertifikat Atas nama Tergugat II intervensi. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka pada intinya bahwa Tegugat telah melanggar syarat prosedur dan substansial dalam memberikan sertipikat kepada Tergugat II Intervensi. Dan pertimbangan hakim sudah tepat dalam mengadili sengketa a quo, dengan menyatakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tidak melakukan pengukuran dan pemetaan secara langsung ke lokasi yang dikeluarkannya objek sengketa.