Pencegahan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Studi di Wilayah Hukum Kota Bekasi)
Daftar Isi:
- Korupsi di Indonesia tidak pernah menurun secara signifikan. Maraknya korupsi muncul karena pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini terlalu mengedepankan proses pidana represif dan kurang mengedepankan pencegahan. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memiliki tanggung jawab dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi. Kota Bekasi merupakan daerah kota berkembang dan memiliki banyak proyek pembangunan daerah yang memiliki ptensi terjadinya tindak pidana korupsi. Berdasarkan hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana pencegahan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian melalui kepustakaan maupun penelitian lapangan. Tujuan penelitian ini untuk megetahui upaya apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mencegah tindak pidana korupsi serta mengkaji hambatan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian bahwa upaya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam melakukan pencegahan tindak pidan korupsi yaitu dengan upaya preventif, represif, dan edukatif. Upaya represif dengan berupa penindakan terhadap perkara korupsi, preventif dengan pembentukan Tim pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan edukatif dengan melaksanakan kegiatan Penerangan/Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Tertib Hukum (BINMATKUM). Faktor penghambat pencegahan tindak pidana korpsi di Kejakasaan Negeri Kota Bekasi meliputi faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor saran dan fasilitas pednukung, faktor masyarakat dan faktor budaya.