Pencantuman Kolom Agama dalam Kartu Tanda Penduduk Bagi Penganut Aliran Kepercayaan Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia
Daftar Isi:
- Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu hak asasi manusia yang diatur dalam UndangUndang Dasar 1945, yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Polemik kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk yang akhir-akhir ini menjadi topik pembicaraan di media-media. Kolom agama di Kartu Tanda Penduduk sebenarnya hanya ada enam agama dapat terdaftar di Indonesia. Terdapat 245 "penghayat/penganut kepercayaan" yang tidak bisa menulis kepercayaan mereka pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk, bahkan tidak dipenuhinya kolom agama ini akan berdampak pada pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia, namun masalah yang timbul ketika satu-satunya agama yang mungkin tercantum dalam kolom agama. Banyak aliran kepercayaan yang ingin dimasukkan pada Kartu Tanda Penduduk, para “penganut/penghayat” harus dipaksa untuk tunduk kepada salah satu agama yang diakui di Indonesia hanya untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk.