Daftar Isi:
  • Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Pasal 1176 ayat (1) dan (2) KUHPerdata mengatur bahwa permohonan Eksekusi Grosse Sertifikat Hak Tanggungan harus telah ditetapkan secara pasti dan tetap berapa kewajiban Debitur yang harus di bayarkan. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim yang mengabulkan tuntutan Para Pelawan untuk menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal perkara Nomor 01/Pdt.Eks.HT/2015/PN.TGL tanggal 31 Maret 2015 berkaitan Aanmaning dan pelaksanaan eksekusi lelang grosse sertifikat hak tanggungan atas obyek-obyek jaminan milik Para Pelawan yang diajukan Terlawan I dan akibat hukum bagi kepentingan Para Pelawan dan Terlawan I pada perkara Nomor 18/Pdt.Plw/2015/PN.TGL yang mengabulkan perlawanan Para Pelawan. Pada amarnya Majelis Hakim menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal perkara Nomor 01/Pdt.Eks.HT/2015/PN.TGL. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Data yang terkumpul akan di analisa menggunakan metode analisis data normatif kualitatif. Pertimbangan Majelis Hakim mengenai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal perkara Nomor 01/Pdt.Eks.HT/2015/PN.TGL adalah sudah tepat karena mendasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Pasal 1176 ayat (1) dan(2) KUHPerdata. Perlawanan Para Pelawan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim pada amar putusan yang menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal perkara Nomor 01/Pdt.Eks.HT/2015/PN.TGL tanggal 31 Maret 2015 berkaitan Aanmaning dan pelaksanaan eksekusi lelang grosse sertifikat hak tanggungan atas obyekobyek jaminan milik Para Pelawan yang diajukan Terlawan I. Amar putusan Majelis Hakim yang demikian mempunyai akibat hukum bagi Para Pelawan dan Terlawan I serta akan memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban Para Pelawan yang harus dibayarkan yang nilainya telah ditetapkan.