Daftar Isi:
  • Tindak pidana korupsi tentu suatu tindak pidana yang sangat merugikan negara dimana benda sitaan hasil tindak pidana korupsi akan dilakukan penyitaan untuk proses acara pemeriksaan. Benda sitaan hasil tindak pidana korupsi tersebut akan disimpan pada RUPBASAN. Tugas dan fungsi RUPBASAN adalah mengelola benda sitaan hasil tindak pidana korupsi agar tidak mengalami penyusutan nilai secara kuantitatif dan kualitatif. Pengelolaan diadakan pada benda sitaan tersebut agar terwujudnya pengembalian aset negara karena tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan benda sitaan hasil tindak pidana korupsi di RUPBASAN Bandung dan mengetahui hambatan dalam pengelolaan benda sitaan hasil tindak pidana korupsi di RUPBASAN Bandung. Dari hasil penelitian bahwa pengelolaan benda sitaan hasil tindak pidana korupsi di RUPBASAN Bandung dilaksanakan pengelolaan administrasi dan pengelolaan fisik. Tugas RUPBASAN Bandung yang paling utama merupakan pengelolaan fisik berupa pemeliharaan, pengamanan dan penyelamatan. Faktor hambatan pada proses pengelolaan benda sitaan hasil tindak pidana korupsi ialah penegak hukum sendiri berupa kurangnya koordinasi dan kualitas Sumber Daya Manusia pada RUPBASAN Bandung.