Daftar Isi:
  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan bebas dari campur tangan pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman.Kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang demokratis. Prinsip tersebut untuk melindungi kekuasaan kehakiman dari intervensi dan pengaruh dari pihak-pihak lain, agar hakim dalam memutus perkara benar-benar demi keadilan berdasarkan hukum, rasa keadilan dan hati nurani, serta putusannya dapat dipertanggungjawabkan. Majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan mengadakan rapat permusyawaratan yang bersifat rahasia. Dalam rapat permusyawaratan, dapat terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) antara hakim. Terkait permasalahan ini terdapat salah satu kasus mengenai dissenting opinion dalam Putusan No.17/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Jkt.Pst. Bahwa terdapat dissenting opinion terkait hakim memutus diluar dakwaan dimana dua hakim tidak setuju hakim memutus diluar dakwaan. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dalam Putusan No.17/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Jkt.Pst bahwa hakim dalam memutus harus mempertimbangkan aspek yang bersifat yuridis, filosofis dan sosiologis dan juga dissenting opinion dapat memberikan pengaruh bagi hasil dari putusan karena putusan tersebut berdasarkan suara terbanyak, maupun pengaruh bagi hakim dalam memutus.