Daftar Isi:
  • Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) haruslah diwujudkan dengan objek atau sasaran program, tujuan program, serta penyebarluasan informasi atau sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat. Program Kemitraan yang dilaksanakan PT. Pupuk Kujang (Persero) Cikampek adalah bentuk pemberdayaan melalui fasilitasi kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat. Penerima fasilitas pinjaman yang disebut mitra binaan dapat memperoleh manfaat dari program kemitraan untuk mengembangkan usaha yang dilakukannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder dan data primer. Metode analisis pengumpulan data yaitu kepustakaan dan dokumenter, data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat diambil simpulan bahwa Pelaksanaan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) sebagai perwujudan Corporate Social Responsibility (CSR) di PT Pupuk Kujang Cikampek antara lain :Program kemitraan terdiri pinjaman umum dan pinjaman khusus. Program bina lingkungan antara lain penyerahan air bersih, penyaluran bea siswa dan dana untuk perlengkapan sekolah, dan Penyaluran bantuan untuk sarana umum. Kendala dalam pelaksanaan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) sebagai perwujudan Corporate Social Responsibility (CSR) di PT Pupuk Kujang Cikampek yaitu keterlambatan pengembalian pinjaman dari Mitra Binaan, sulitnya menetapkan waktu para mitra binaan untuk kegiatan pelatihan, posisi mitra binaan yang terpencar-pencar sehingga mempersulit monitoring dan pengawasan, kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga bantuan pelestarian alam berupa penghijauan.