Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Beras Merek “Maknyuss” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Daftar Isi:
- Label merupakan hal yang penting bagi konsumen. Informasi yang terdapat dalam label akan mendorong konsumen untuk menentukan pilihan. Tanpa adanya informasi yang jelas maka kecurangan-kecurangan dapat terjadi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindakan PT. Indo Beras Unggul (IBU) sebagai pelaku usaha beras merek “Maknyuss” yang mencantumkan label tidak sesuai dengan isinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum perlindungan konsumen beras “Maknyuss” dari pelanggaran yang dilakukan oleh PT. IBU sebagai pelaku usaha ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data melalui penelusuran kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum dapat memberikan perlindungan secara sepenuhnya terhadap konsumen beras merek “Maknyuss” dikarenakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. IBU sebagai pelaku usaha atas ketentuan dalam Pasal 4 huruf (c) dan huruf (h) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.