Gugatan sederhana (small claim court) yang dikabulkan (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 01/Pdt.G.S/2016/PN Pwd)
Daftar Isi:
- Pasal 1 angka (1) Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederaha menyatakan,“Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya yang sederhana.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim mengabulkan gugatan sederhana terhadap Putusan Nomor: 01/Pdt.G.S/2016/PN Pwd, serta perbedaan antara Gugatan sederhana dan gugatan biasa/gugatan konvensional. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoeh yaitu; (1) Hakim mengabulkan gugatan sederhana dalam Putusan Nomor : 01/Pdt.G.S/2016/PN Pwd mengenai gugatan Para Penggugat memenuhi syarat gugatan sederhana sebagaimana ketentuan Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, mengabulkan gugatan Para Penggugat yang menyatakan Para Tergugat melakukan Wanprestasi karena Para Penggugat berhasil membuktikan adanya peristiwa utang piutang dan wanprestasi, serta hakim tidak cermat dalam pertimbangan hukum hakim atas pemeriksaan secara contradictoir dan vertsek, yang semestinya diputus secara contradictoir, dan; (2) Perbedaan utama gugatan sederhana dan gugatan biasa/gugata konvensional terletak pada dasar hukumnya yaitu, gugatan sederhana berdasar Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan HIR, sedangkan gugatan biasa/gugatan konvensional mendasakan pada HIR, RBG, RV.