Daftar Isi:
  • Penelitian ini bersumber pada putusan PTTUN Surabaya Nomor : 03/G.Pilkada/2015/PTTUN.SBY, yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim mengenai Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Dalam Gugatan Terhadap Keputusan KPU Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang undangan. Berdasarkan Pasal 154 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan atau Panwas Kabupaten/ Kota telah dilakukan. Berdasarkan Penelitian dan pembahasan Hakim menyatakan Penggugat mendasarkan gugatannya pada pasal 153 dan 154 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 karena obyek sengketanya merupakan Keputusan KPU mengenai penetapan peserta calon pemilihan Kepala Daerah Lombok Tengah yang mensyaratkan harus dilakukannnya upaya administratif ke Panwaslu terlebih dahulu. Tetapi Penggugat ini tidak melakukan Upaya administratif ke Panwaslu melainkan penggugat hanya melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan kepada Panwaslu mengenai adanya dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan KPU dalam memverifikasi hasil jumlah minimal dukungan yang dalam kewenangannya bukan diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara tetapi seharusnya menjadi kewenangan Panitia Pengawas Pemilu untuk menyelesaikannya.