Daftar Isi:
  • Masalah perlindungan konsumen semakin menarik dibicarakan, terlebih di era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini. Berbagai macam produk barang/jasa semakin banyak dipasarkan kepada konsumen baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab. Hal ini yang perlu diperhatikan pelaku usaha diantaranya adalah memenuhi aturan dan perijinan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, agar barang dan jasa yang diperdagangkan dapat diawasi oleh Negara untuk lebih dapat melindungi kepentingan Konsumen seperti yang terdapat dalam putusan Nomor 48/PID.SUS/2016/PN.PTS yang akan penulis teliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Putusan Nomor 48/ Pid. Sus/ 2016/ PN. Putussibau. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Yuridis Normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dengan spesifikasi pembahasan deskriptif analitis yang memusatkan perhatian kepada suatu masalah yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam menerapkan hukumnya sudah tepat karena Pelaku Usaha memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf a tersebut, yaitu unsur Dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai bukti bahwa Pelaku Usaha telah melanggar ketentuan tentang larangan pelaku usaha yang terdapat didalam UUPK.