Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi di Kabupaten Banyumas)
Daftar Isi:
- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan di Kabupaten Banyumas belum menunjukkan penurunan secara signifikan pada setiap tahunnya. Hal ini mengindikasikan belum optimalnya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban KDRT. Merujuk hal tersebut perlu dilakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban KDRT dan faktor-faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum di Kabupaten Banyumas. Metode penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitiaan adalah deskriptif. Lokasi penelitian di Polres Banyumas dan Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Kabupaten Banyumas. Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data primer dengan wawancara, sedangkan data sekunder dengan studi pustaka. Metode pengolahan data dengan reduksi data, display data dan kategorisasi data. Penyajian data secara sistematis dan tabel. Metode analisis data yakni kualitatif dalam bentuk content analysis method dan constant comparative analysis method. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban KDRT di Kabupaten Banyumas berupa perlindungan preventif yang berorientasi pada pencegahan dan perlindungan represif yang berorientasi pada penanganan korban (konseling, mediasi, pemeriksaan medis, pendampingan psikolog dan pendampingan hukum). Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum tersebut adalah komponen struktur hukum, komponen budaya hukum, serta personal korban itu sendiri.