Studi Tentang Kasus Kejahatan Perang dengan Korban Penduduk Sipil di Suriah Berdasarkan Hukum Humaniter
Daftar Isi:
- Perang memang menyebabkan pembunuhan besar-besaran dan hanya merupakan salah satu bentuk perwujudan dari naluri mempertahankan diri baik dalam pergaulan antara manusia maupun dalam pergaulan antar bangsa. Prinsip pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional seharusnya dapat diimplementasikan terhadap suatu peperangan oleh pihak-pihak berperang dalam hal ini adalah kombatan. Penduduk sipil sebagai korban atas perang itu sendiri perlu adanya jaminan berupa perlindungan. Salah satunya yaitu Hukum Humaniter Internasional secara rinci memberikan perlindungan terhadap keselamatan seseorang selama para pihak yang berperang mematuhinya. Tujuan Hukum Humaniter selain melindungi korban perang juga melarang senjata yang dilarang dan mengakibatkan siapapun dapat terluka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui suatu aturan hukum terutama penerapan Hukum Humaniter Internasional diterapkan terhadap para pihak yang terlibat dalam konflik. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa para pihak berperang masih saja ada yang tidak mematuhi suatu ketentuan yang sudah diatur dalam Hukum Humaniter Internasional sehingga mengakibatkan penduduk sipil terkena dampak perang dan menjadi korban. Penggunaan senjata kimia yaitu gas sarin seharusnya tidak digunakan, senjata tersebut tidak bisa memilih target antara kombatan dan penduduk sipil.