Daftar Isi:
  • Cybercrime merupakan kejahatan yang berhubungan dengan komputer. Pornografi merupakan salah satu kejahatan yang sudah lama ada di Indonesia. Seiring dengan kemajuan teknologi, pornografi dapat dijumpai dengan mudah dalam masyarakat kita dan bisa tersebar dengan mudah melalui internet atau yang biasa dikenal dengan istilah Cyber Pornogaphy. Untuk menanggulangi hal tersebut, dibuat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sebagai bentuk kebijakan kriminal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris yang meneliti penegakan hukum dari Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi terhadap cyber pornography melalui TRUST POSITIF oleh KOMINFO. Dalam pelaksanaan TRUST POSITIF masih ditemui hambatan-hambatan yang menghambat penegakan undang-undang pornografi dimana hambatan-hambatan itu berasal dari masyarakat Indonesia itu sendiri.