Daftar Isi:
  • Testimonium de Auditu, de audituverklaring atau hearsay evidence (Inggris) berasal dari “testimonium” yang berarti 1. (getuigenis ) kesaksian, penyaksian, keterangan; 2. (getuigschift ) surat keterangan, sedangkan “testimonium de auditu” adalah keterangan yang hanya dari mendengar saja, penyaksian menurut kata orang, keterangan tangan kedua. Secara harafiah testimonium de auditu yang berarti mendengar dari ucapan orang lain, sehingga disebut juga sebagai bukti tidak langsung (second hand evidence ) sebagai lawan dari bukti langsung (original evidence ). Karena mendengar dari ucapan orang lain, maka saksi testimoniumde auditu ini mirip dengan sebutan report, gosip, atau rumor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan alat bukti Testimonium de Auditu dalam Putusan Nomor 72/Pid.B/2016/Pn.Bnr. dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian dalam Putusan Nomor 72/Pid.B/2016/Pn.Bnr Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kekuatan alat bukti Testimonium de Auditu dalam Putusan Nomor 72/Pid.B/2016/Pn.Bnr. dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencuriandalam Putusan Nomor 72/Pid.B/2016/Pn.Bnr adalah sebagai berikut: 1. kekuatan alat bukti testimonium de auditu dalam tindak pidana pencurian pada PutusanNo. 72/PID.B/2016/PN.BNR.“tidak memiliki kekuatan pembuktian” didasarkan pada tidak adanya alasan reasonable bagi majelis hakim. 2. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian pada PutusanNo. 72/PID.B/2016/PN.BNR.“telah sesuai” didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, pertimbangan hukum hakim serta tuntutan pidana penuntut umum dan ancaman pidana dari delik yang bersangkutan dihubungkan dengan fungsi dan tujuan pemidanaan, maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 8 (delapan ) bulan.