Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Tinjauan Yuridis Putusan No. 428/PID/SUS/2016/PN.Jkt.Tim)
Daftar Isi:
- Pembuktian merupakan titik sentral dari pemeriksaan di muka sidang pengadilan karena menyangkut ditentukan tentang benar tidaknya Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana. Hakim pada prinsipnya dalam menjatuhkan putusan selalu mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah, oleh karena itu dalam usaha membuktikan apakah tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum itu terbukti atau tidak, Hakim harus berhati-hati dalam menilai dan mempertimbangkan masalah pembuktian. Dengan pembuktian dapat ditentukan nasib seorang Terdakwa Pada Putusan No.428/PID/SUS/2016/PN.Jkt.Tim, perkara yang diajukan adalah penyalahgunaan pengedaran Narkotika Golongan I. Terdakwa Farhabi Alamsyah sebagai kurir, oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke depan sidang pengadilan dengan dakwaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam Putusan No. 428/PID/SUS/2016/PN.Jkt.Tim tersebut dan apakah putusan tersebut sesuai dengan keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif dan menggunakan data sekunder. Dalam Putusan No.428/PID/SUS/2016/PN.Jkt.Tim, hasil pembuktian dari tindak pidana narkotika ini yaitu terdapat 2 (dua) orang saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, serta dari alat bukti tersebut membuat hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Sehingga, dalam putusan ini hakim telah adil dalam menghukum Terdakwa karena hakim menjatuhkan putusan dengan mendasarkan pada keadilan prosedural dan keadilan substantif.