Tindak Pidana Menyerahkan Psikotropika Golongan IV berupa Riklona dan Alphrazolam (Tinjauan Yuridis Putusan Perkara No 38/Pid.sus/2016/PN.Bnr)
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul “Tindak Pidana Menyerahkan Psikotropika Golongan IV Berupa Riklona dan Alphrazolam” (Tinjauan Yuridis Putusan Perkara No 38/Pid.sus/2016/PN.Bnr). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Tindak Pidana Menyerahkan Psikotropika Golongan IV Berupa Riklona dan Alphrazolam serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam Putusan Perkara Nomor 38/Pid.sus/2016/PN.Bnr. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Lokasi yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu di Pusat Informasi Ilmiah (PII) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, dan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman, Serta metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode normatif kualitatif. Hasil penelitian telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan unsur-unsur Tindak Pidana Menyerahkan Psikotropika Golongan IV dalam Putusan Perkara Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN.Bnr, dengan terdakwa atas nama Agus Widodo Als Gimbal Bin Sunardi telah terbukti sesuai dengan Pasal 60 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yaitu unsur setiap orang dan unsur menyerahkan psikotropika golongan IV. Serta pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana dalam perkara tersebut telah didasarkan pada pertimbangan berikut, Hakim tidak menemukan hal- hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa kemudian Hakim dalam kasus diatas juga telah melihat dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan.