Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen Pada Putusan Nomor 293/Pdt.G/Bpsk/2014/PN.Bks
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengkaji mengenai peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi DKI Jakarta dalam menyelesaikan sengketa konsumen di Pengadilan Negeri Bekasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa konsumen berdasarkan studi putusan Nomor 293/PDT.G/BPSK/2014/PN.BKS. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan yang disajikan melalui teks naratif menggunakan analisis data normatif kualitatif berupa teori-teori hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BPSK DKI Jakarta telah menjalankan peranannya mengingat konsep peranan yang merupakan aspek dinamika kedudukan (status) yang melahirkan hak dan kewajiban, seperti pada contoh kasus dalam penelitian ini yang menunjukkan bahwa BPSK DKI Jakarta telah berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase. Penyelesaian sengketa tersebut dibuktikan dengan dimulainya konsumen menggugat pelaku usaha hingga diputusnya putusan BPSK yang mengikat para pihak. Dalam hal ini hendaknya pelaku usaha memahami apa yang menjadi kewajiban yang harus dilakukan khususnya mengenai pengembalian atau penggantian barang apabila pelaku usaha tidak dapat menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan konsumen ketika telah terjadi transaksi pembayaran.