Daftar Isi:
  • Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang juga dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan salah satu kewajiban perusahaan dalam implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop V Purwokerto sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan dan teori hukum, serta data primer yang diperoleh dari wawancara dengan Manager Keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop V Purwokerto. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop V Purwokerto telah menerapkan Corporate Sosial Responsibilty sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagai peraturan pelaksanaannya dengan dana yang bersumber dari penyisihan laba setelah pajak bersih maksimal 2% (dua persen) melalui Program Kemitraan (PK), Program Bina Lingkungan (BL) dan Program Community Relation (CR).