Daftar Isi:
  • Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perceraian dilakukan untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar lagi dalam kehidupan rumah tangga mereka.Perceraian hanya terjadi apabila dipenuhinya alasan-alasan tertentu yang terdapat dalam perundangundangan sehingga salah satu pihak dapat mengajukan perceraian ke pengadilan dalam hal ini perceraian dengan alasan cerai talak yang merupakan salah satu bentuk perceraian yang diajukan pihak suami terhadap istrinya dengan mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang pengadilan agama. Objek penelitian yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Purwokerto mengenai akibat hukum terjadinyacerai talak dalam putusan nomor 0238/Pdt.G/2014/PA.Pwt hanya mendasarkan pada Pasal 149 dan 152 Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa akibat hukum dari cerai talak adalah bahwa isteri berhak atas nafkah iddah selama 3 bulan, nafkah kiswah, maskan, mut’ah dan nafkah hadhanah untuk anak hingga ia berumur 21 tahun sehingga pertimbangan hukum yang digunakan hakim sudah tepat karena berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh suami maka suami tetap berkewajiban untuk menafkahi istri dan anak.