Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Wilayah Kejaksaan Negeri Sleman
Daftar Isi:
- Upaya pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh KPK saja, namun juga dapat dilakukan oleh lembaga lain, seperti Kejaksaan. KejaksaanNegeri yang berkedudukan di ibukota/kabupaten/kota lebih memungkinkan bagi negara dalam melaksanakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi disbanding KPK yang hanya berkedudukan di ibukota negara dan perwakilan nya baru akan dibentuk di 6 (enam) provinsi. Kejaksaan Negeri Sleman yang berkedudukan diKabupaten Sleman merupakan Kejaksaan Negeri yang gencar dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam wilayah Kejaksaan Negeri Sleman dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan upaya tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode pendekatan sosiologis. Dari hasil penelitian, dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Sleman mendasarkan pada dua tindakan, yaitu dengan melakukan penegakan hukum represif dan preventif.