Daftar Isi:
  • Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu Negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya. Kepulauan Marshall merupakan bagian dari wilayah perwalian Amerika Serikat yang termasuk dalam Trust Territory of Pacific Islands. Amerika Serikat telah melaksanakan 66 uji coba senjata nuklir di Kepulauan Marshall sejak 1946 sampai dengan 1958. Uji coba tersebut menyebabkan kerusakan pada lahan, vegetasi, laguna, ekosistem, sertapada kesehatan masyarakat Kepulauan Marshall. Kepulauan Marshall telah merdeka dari Amerika Serikat, namun dampak dari ujicoba senjata nuklirAmerika Serikat masih bisa dirasakan oleh Republik Kepulauan Marshall. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai ujicoba senjata nuklir menurut hukum internasional dan tanggung jawab ujicoba senjata nuklirAmerika Serikat di Kepulauan Marshall. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus. Data-data sekunder yang terkumpul diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan penyajian data secara deskriptif. Pengaturan mengenai ujicoba senjata nuklir dalam hukum internasional diatur dalam perjanjian-perjanjian internasional, antara lain Partial Test BanTreaty 1963, Non-Proliferation of Nuclear Weapons Treaty 1968, The Threshold Test Ban Treaty 1974, Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty 1996, danperjanjian-perjanjian internasional lainnya yang termasuk dalam Nuclear WeaponFree Zone. Pengaturan ujicoba senjata nuklir tersebut berkaitan dengan ujicobasenjata nuklir Amerika Serikat di Kepulauan Marshall tidak dapat diterapkan karena adanya asas retroaktif, namun bukan berarti Amerika Serikat dapat terlepas dari tanggung jawab. Ujicoba senjata nuklir Amerika Serikat yang dilaksanakan di Kepulauan Marshall telah melanggar kewajiban Amerika Serikat sebagai pengelola otoritas wilayah perwalian yang tercantum dalam Article 76 (b) Charter of the United Nations, serta Article 6 (2) dan (3) United Nations Trusteeship for Former Japanese Mandated Islands.