Daftar Isi:
  • Pemanfaatan adalah sebagai salah satu proses atau cara yang dilakukan oleh para instansi atau penegak hukum lainnya dalam halnya memanfaatkan benda sitaan dan barangrampasan yang menjadi benda hasil sitaannya agar dapat dipergunakan dengan baik. Namun dalam hal perawatan terhadap benda sitaan dan barang rampasan tidak memenuhi standar, adapula aparat penegak hukum yang memakai bahkan menjual benda-benda hasil sitaan tersebut. Dalam hal ini terdapat kurangnya pengoptimalisasian terhadap benda sitaan dan barangrampasan negara, sehingga berdampak pada pemulihan aset. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara hasil tindakpidana korupsi telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan mengetahui manfaat benda sitaan negara dan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Metode yang digunakan yaitu yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis untuk menguraikan secara analitis terhadap permasalahan yang dihadapi, dan hasil wawancara dari pihak-pihak yang bersangkutan maupun peraturan-peraturan yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, karena terdapat faktor yang mempengaruhi didalamnya. Faktor yang paling utama pada proses pengelolaan tersebut adalah faktor sarana atau fasilitas. Selain itu, pemanfaatan benda sitaan negara dan barang rampasannegara di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dilakukan dengan cara penyimpanan dan pelelangan. Di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak mendapatkan anggaran dari negara, sehingga dalam hal ini sangat menghambat proses pengelolaan.