Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum pasien dalam pelayanan Kesehatan tradisional empiris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan analitis (Analytical Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan (hukum positif), penelitian taraf sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan perlindungan hukum pasien dalam pelayanan kesehatan tradisional empiris telah menunjukkan taraf sinkronisasi secara vertikal, yakni pengaturan perlindungan hukum pasien dalam pelayanan kesehatan tradisional empiris yang memiliki derajat lebih tinggi menjadi pedoman bagi peraturan yang lebih rendah dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Bentuk perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan kesehatan tradisional empiris dalam peraturan perundang-undangan meliputi jaminan pengaturan mendapatkan pelayanan kesehatan tradisional empiris sesuai dengan program; jaminan pengaturan mendapatkan pelayanan kesehatan oleh penyehat tradisional yang berkompeten di bidangnya; jaminan pengaturan mutu atas obat tradisional yang diberikan; jaminan pengaturan mendapatkan penjelasan atas tindakan pelayanan kesehatan tradisional empiris yang dilakukan; jaminan pengaturan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan atau menolak tindakan yang akan dilakukan kepada diri pasien atau klien; jaminan pengaturan mendapatkan catatan mengenai status kesehatan; jaminan pengaturan mendapatkan ganti rugi ketika penyehat tradisional berbuat lalai yang menimbulkan kerugian. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pasien, Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris