Daftar Isi:
  • Tujuan perkawinan terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tidak semua perkawinan berakhir seperti tujuan perkawinan tersebut. Terkadang perkawinan harus berakhir dengan perceraian yang berakibat terhadap hak asuh anak. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah yaitu Bagaimana dasar pertimbangan yuridis hakim dalam memutus hak asuh anak terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 406/Pdt.G/2012/PN Jkt.Tim.? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan legis positivis, spesifikasi preskriptif, lokasi penelitian di Unit Perpustakaan Terpadu UNSOED, Pusat Informasi Ilmiah Fakultas Hukum UNSOED, media internet, data berupa data sekunder, metode analisa menggunakan metode normatif kualitatif yaitu data yang diperoleh dianalisa berdasarkan hukum yang relevan dengan masalah dan didukung dengan doktrin. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permintaan Penggugat sebagian yaitu memberikan hak asuh anak kepada Penggugat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor 406/Pdt.G/2012/PN Jkt.Tim. dengan dasar hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 239.K/Sip/1968 jo Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 102.K/Sip/1973, tanggal 24 April 1973, karena anak berusia di bawah umur dan status Penggugat sebagai seorang ibu yang mana anaknya dinilai masih harus mendapatkan kasih sayang ibu terutama ibu kandung. Selain itu hakim tidak memberikan hak asuh kepada Tergugat karena alasan Tergugat yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak dapat menunjang kehidupan dan pendidikan anak. Faktanya hakim tidak mempertimbangkan ketentuan dari Undang-Undang lain dalam memutus sengketa.