Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim yang memutus dengan menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima pada putusan perkara nomor 68/Pdt.G/2015/PN.Pwt serta bagaimana akibat hukum bagi para pihak. Putusan Nomor 68/Pdt.G/2015/PN.Pwt merupakan putusan dengan dictum yang mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berwenang mengadili perkara, karena gugatan yang diajukan oleh penggugat melanggar Kompetensi Absolut. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan data sekunder yaitu diperoleh dengan cara inventarisasi peraturan perUndang-Undangan, buku teks, jurnal, artikel,hasil penelitian sebelumnya, dan putusan hakim. Jenis dan data yang digunakan dalam menganalisis dan mengumpulkan data dilakukan dengan normatif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh, yakni: (1) Majelis hakim dalam memutus gugatan penggugat menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena gugatan penggugat diluar yurisdiksi absolut suatu pengadilan, sehingga dalam perkara Nomor 68/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusannya telah sesuai dengan Pasal 134 HIR dan pasal 132 Rv yaitu mengenai Kompetensi Absolut. (2) Akibat hukum dari eksepsi yang dikabulkan pada putusan perkara nomor 68/Pdt.G/2015/PN.Pwt adalah gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Maka dalam hal ini Penggugat berhak mengajukan gugatannya kembali ke pengadilan dengan jalan memperbaiki gugatannya, dan mengajukan gugatannya ke pengadilan yang berwenang. Serta apabila salah satu pihak merasa keberatan dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari.