Perlawanan yang Tidak Dapat Diterima dalam Eksekusi Hak Tanggungan (Studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 01/Pdt.Plw/2015/PN.Pwt)
Daftar Isi:
- Dalam eksekusi Hak Tanggungan sering kali dijumpai permasalahan salah satunya karena pihak Terlelang tidak mengosongkan objek eksekusi secara suka rela sehingga melakukan upaya hukum berupa perlawanan. Penelitian hukum ini berjudul “Perlawanan yang Tidak Dapat Diterima dalam Eksekusi Hak Tanggungan (Studi Terhadap Putusan Negeri Purwokerto Nomor 01/Pdt.Plw/2015/PN.Pwt). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim yang menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima dalam Eksekusi Hak Tanggungan pada Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 01/Pdt.Plw/2015/PN.Pwt serta bagaimana akibat hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan data sekunder yaitu diperoleh dengan cara inventarisasi peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, artikel, hasil penelitian sebelumnya, dan putusan hakim. Jenis dan data yang digunakan dalam menganalisis dan mengumpulkan data dilakukan dengan cara normatif kualitatif. Hasil penelitian dapat diketahui dari pertimbangan Majelis hakim dalam memutus perlawanan Pelawan menyatakan tidak dapat diterima karena Perlawanan Pelawan tidak memenuhi syarat formil berupa waktu pengajuan Perlawanan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014. Majelis hakim dalam mempertimbangkan putusannya telah sesuai dengan Pasal 136 HIR dan Pasal 200 ayat (11) HIR. Akibat hukum dari putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bagi Pelawan dapat mengajukan perlawanan kembali dengan cara memperbaiki formalitas perlawanannya dan menunggu hingga waktu diperbolehkannya mengajukan perlawanan yaitu setelah dikeluarkan Surat Penetapan Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, atau terhadap Para Pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan upaya hukum banding.