Kajian Yuridis terhadap Kewenangan BPSK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengkaji tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menangani sengketa konsumen antara Sugeng Heri Purnomo dengan PT. Mandiri Tunas Finance Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Probolinggo menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pdt.SusBPSK/2016 dalam menyelesaikan sengketa konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan primer yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis, kemudian dianalisis secara normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BPSK Kabupaten Probolinggo tidak berwenang dalam memutus perkara antkara Sugeng Heri Purnomo dengan PT. Mandiri Tunas Finance Surabaya karena perkara tersebut bukan merupakan sengketa konsumen, tetapi perkara wanprestasi sehingga yang berwenang untuk memutus perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri.