Daftar Isi:
  • Perubahan alur berperkara di Peradilan Tata Usaha Negara pasca berlakunya UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menimbulkan perdebatan hukum mengenai hal-hal yang terkait dengan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan banding administrasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan historis. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data yang digunakan normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini diketahui bahwa penyelesaian upaya banding administrasi pasca berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan sebagai Pengadilan tingkat pertama yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara yang diakibatkan oleh Keputusan Tata Usaha Negara.