Daftar Isi:
  • Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi merupakan fenomena yang berkembang pesat saat ini. Tindak pidana tersebut dilakukan dengan berbagai modus dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk menguntungkan korporasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pertanggungjawaban pidana korporasi menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, dan mengetahui bentuk Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pidana No. 812/Pid.Sus/2010/PN.BJM. Metode Penelitian yang digunakan penelitian ini yaitu Metode Pendekatan yuridisnormatif, Spesifikasi Penelitian deskriptif analitis, Lokasi Penelitian di UPT Perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman dan Pusat Informasi Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Sumber data Sekunder, Pendekatan Masalah yang digunakan meliputi analisis data normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pertanggungjawaban pidana korporasi menurut Peraturan PerUndang-Undangan di Indonesia, ada 2 bentuk pidana yaitu Pidana Pokok berupa pidana denda. Selain pidana denda terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa : Pengumuman putusan hakim, Pembekuan sebagaian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, Pencabutan izin usaha, Pembubaran dan/atau pelarangan koporasi, Perampasan aset korporasi untuk negara, dan/atau Pengambilalihan korporasi oleh negara, Bentuk Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pidana Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 812/Pid.Sus/2010/PN.BJM yaitu menggunakan model pembebanan. Pertanggungjawaban pidana kepada pengurus dan korporasi pertanggungjawaban yang diberikan kepada PT. GJW berupa pidana Denda sebesar Rp 1.300.000.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) dan pidana tambahan berupa Penutupan Sementara PT. GIRI JALADHI WANA selama 6 (enam) bulan