Daftar Isi:
  • Tolok ukur untuk menentukan keabsahan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yakni Peraturan Perundang-Undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Terhadap persoalan yuridis yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan peraturan perundang-undangan sebagai tolok ukur pengesahan badan hukum perkumpulan dan pertimbangan hukum hakim yang membatalkan keputusan tata usaha negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan peraturan perundang-undangan sebagai tolok ukur dalam menentukan pembatalan keputusan tata usaha negara yang sedang digugat dalam pengadilan tata usaha negara serta mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim pada putusan pengadilan tata usaha negara Jakarta Nomor: 11/G/2016/PTUN.JKT dalam menentukan keabsahan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis. Datayang digunakan adalah data sekunder yang berupa buku-buku literatur dan mengutip peraturan perundang-undangan yang relevan. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini, yaitu kedudukan peraturanperundang-undangan sebagai tolok ukur pengesahan badan hukum perkumpulan dapat dilihat dalam pertimbangan hukum hakim dari aspek kewenangan, aspek prosedural danaspek substansi. Dalam pertimbangan hukumnya hakim masih mencampur adukkan antara aspek prosedural dan aspek substansi.