Daftar Isi:
  • Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa mengenai Jabatan Karier telah terbagi menjadi tiga, yaitu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Pada undang-undang sebelumnya bahwa terkait jabatan hanya terbagi menjadi dua, yaitu Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai kriteria Jabatan Karier Pegawai Negeri Sipil dan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kriteria Jabatan Karier Pegawai Negeri Sipil serta pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi berdasarkan UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dan situs-situs internet. Penelitian ini menjelaskan bahwa kriteria tiap-tiap Jabatan Karier berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan setiap instansi Pemerintah dan menjelaskan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu kriteria Jabatan Karier Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN belum ada peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 139 bahwa kriteria Jabatan Karier masih menggunakan peraturan Pemerintah yang sebelumnya. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN belum ada peraturan pelaksananya, maka dalam rangka penyelenggaraan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 13 Tahun 2014 yang dikeluarkan sebagai pedoman mengenai penyelenggaraan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.