Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual-beli Online di lazada.co.id Berdasarkan Barang yang Tidak Sesuai Pemesananm Menurut Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengambil judul “Perlindungan Hukum TerhadapKonsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Online di Lazada.co.id Berdasarkan BarangYang Tidak Sesuai Pemesanan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksijual-beli online di Lazada.co.id berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif denganspesifikasi penelitian deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalahdata primer dan data sekunder dengan metode penyajian data dilakukan secarauraian yang disusun sistematis mengikuti alur sistematika pembahasan dananalisis data yuridis kualitatif. Hasil penelitian menitikberatkan pada Pasal 4 huruf (b) Undang-UndangPerlindungan Konsumen yang berisi hak untuk memilih barang dan/atau jasa sertamendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan Pasal 4huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berisi mengenai hak atasinformasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa. Dalam hal ini Pihak Lazada Indonesia telah terbukti melanggarPasal 4 huruf (b) dan (c) karena secara nyata telah menimbulkan kerugian bagikonsumen.