Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul : “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Maskapai Penerbangan PT Indonesia Airasia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1391 K/Pdt/2011). Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis mengenai pembatalan secara sepihak yang dikualifisir sebagai perbutan melawan hukum yang dilakukan oleh maskapai penerbangan. Rumusan masalah yaitu bagaimana pertimbangan hukum hakim apakah dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan ganti kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Indonesia AiraAsia dalam melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah Data Sekunder yang terdiri dari tiga bagian yaitu Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier dan analisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis, Tergugat yang melakukan pembatalan secara sepihak dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur bertentangan dengan hak subyektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum sendiri dan bertentangan dengan kepatutan yang terdapat dalam pergaulan masyarakat terhadap diri atau barang orang lain. Kerugian akibat dari perbuatan Tergugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah) untuk mengganti biaya transportasi. Ganti rugi materill tersebut dikategorikan kedalam biaya (kosten) dan rugi (shaden), sedangkan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), besarnya ganti rugi immateriil tersebut didasarkan pada kedudukan dari kedua belah pihak hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1370 KUH Perdata.