Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Tindakan Tidak Hati-Hati Pelaku Usaha dalam Menjalankan Usahanya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Study terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 353 K/PDT.SUS-BPSK/2016)

Main Author: DEWI, Mutiasati Citra
Format: Thesis NonPeerReviewed pdf
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unsoed.ac.id/353/1/Cover_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/353/2/legalitas_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/353/3/Abstrak_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/353/4/Bab%20I_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/353/5/Bab%20II_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/353/6/Bab%20III_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/353/7/Bab%20IV_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/353/8/Bab%20V_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/353/9/Daftar%20pustaka_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/353/
Daftar Isi:
  • Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-hak konsumen dapat ditegakkan. Kerugian-kerugian tersebut terjadi karena kurangnya ketidak hati-hatian pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang dilakukan oleh Mira Ariwahyuni dalam pemasangan kaca film mobil. Hak konsumen yang seharusnya didapat berdasarkan Pasal 4 uruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. Namun dalam kenyataannya dalam penggunaan jasa pemasangan kaca film mobil yang dilakukan oleh Mira Ariwahyuni justru menyebabkan korsleting pada mobil Relan Valeriandsyah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tertier dengan metode penyajian data secara uraian dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas tindakan tidak hati-hati pelaku usaha berdasarkan Pasal 4 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu pemberian ganti rugi yang dilakukan oleh Mira Ariwahyuni sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dapat dikatakan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dengan adanya pembayaran itu berarti Mira Ariwahyuni sebagai pelaku usaha sudah menunjukkan itikad baik dalam arti sudah memenuhi kewajibannya.