Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 91/G/2016/PTUN Bdg)
Daftar Isi:
- Keabsahan keputusan tata usaha negara harus sesuai dengan perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, jika tidak akan berakibat pada dinyatakan batal atau tidak sahnya ktun. salah satu kasus mengenai pembatalan ktun, terdapat dalam putusan pengadilan tata usaha negara bandung nomor: 91/g/2016/ptun-bandung. berkaitan dengan putusan pengadilan tersebut, penulis tertarik meneliti kriteria pemberhentian dari jabatan struktural dalam lingkungan pemerintahan kota bekasi, serta pertimbangan hukum hakim dalam menilai keabsahan surat keputusan objek sengketa dari aspek substansi, dan prosedur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, logis, dan rasional, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Penggugat dalam perkara a-quo yakni dr. h. agus darma suwandi, s.h., m.m, tergugatnya walikota bekasi, objek gugatannya keputusan walikota bekasi nomor : 820/kep.165-bkd/vii/2016, tanggal 19 juli 2016 tentang “pemberhentian dari jabatan struktural eselon ii.b atas nama dr. h. agus darma suwandi, s.h., m.m, nip. 19590615 198503 1 017 di lingkungan pemerintahan kota bekasi” hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, kriteria pemberhentian dari jabatan struktural jika dikaitkan dengan undang-undang no. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ketentuanya terdapat pada peraturan pemerintah no. 11 tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara. kedua, pertimbangan hukum hakim dalam menilai keabsahan surat keputusan tata usaha negara dari aspek prosedur penerbitan dan aspek substansi surat keputusan objek sengketa oleh tergugat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sebagaimana telah disebutkan pada undang-undang no.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.