Daftar Isi:
  • Kebutuhan dasar manusia adalah sandang, papan, dan pangan. Pangan termasuk kebutuhan dasar yang sangat esensial dalam kehidupan manusia yang sepenuhnya menjadi hak asasi dari rakyat Indonesia. Pangan dikonsumsi hendaknya memenuhi kriteria bahwa pangan tersebut layak untuk dimakan atau diminum dan tidak menganggu kesahatan. Dalam Putusan BPSK Nomor03/G/II/2016/BPSK.BDG Arrien sebagai konsumen mengalami Keracunan Pangan karena mengkonsumsi produk pangan berupa Susu merek Ultrajaya. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku literatur, dan situs-situs internet. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, dimana menjelaskan uraian-uraian fakta hukum kemudian dikaitkan dengan hasil penelitian yang ada. Berdasarkan hasil penelitian Putusan BPSK Nomor 03/G/II/2016/BPSK.BDG ,PT Ultrajaya Milk & Industy Tbk.Co, Tbk sebagai Pelaku Usaha telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf (a) tentang Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan telah melanggar Pasal 7 huruf (d) tentang kewajiban pelaku usaha, Pasal 8 ayat (2) tentang perbuatan yang dilarang pelaku usaha Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena Arrien sebagai konsumen mengalami keracunan setelah mengkonsumsi Produk Pangan berupa Susu yang di Produksi oleh PT.Ultrajaya Milk &IndustyTbk.Co, Tbk