Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst)
Daftar Isi:
- Tindak pidana pencucian uang merupakan suatu kejahatan kerah putih (white collarcrime) dibidang perbankan, bahwa kejahatan ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pendidikan dan tingkat sosial serta perekonomian yang tinggi. Dalam ketentuan mengenai pencucian uang antara hasil tindak pidana (proceed of crime) dengan tindak pidana asal (predicate crimes) dijadikan satu kesatuan karena memang terkait sangat erat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan pembuktian terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang didalam perkara nomor43/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Sony Sulaiman atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative kualitatif yaitu dengan mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada Putusan maupun Perundang-undangan yang berkaitan dengan Penelitian. Penelitian yang dilakukan dari putusan nomor43/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa terdakwa atas nama Sony Sulaiman telah menerima dana yang diperoleh dari nasabah Bank HSBC yang telah direkrut untuk menjadi nasabah Bank Permata dan dana tersebut digunakan oleh terdakwa yang dipindahkan secara illegal dari rekening para nasabah tanpa sepengetahuan nasabah dan Bank Permata sehingga merugikan milyaran rupiah.Perbuatan yang dilakukan Terdakwa Sony Sulaiman telah masuk kedalam cara atau metode Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif yang diatur dalam pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan JoPasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.